Wujudkan Pembina Pramuka yang handal, Inovatif dan Kolaboratif: Peserta KMD Susun RTL

Bone -- Sebagai Wujud komitmen untuk menciptakan Pembina Pramuka yang handal, Inovatif dan Kolaboratif, para Peserta Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Golongan Penggalang Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Lamuru menyusun Dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL).

Materi Penyusunan Dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL) ini disampaikan oleh Kak Muhammad Yunus, S.Pd.I.,MM selaku Pelatih Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang (Pusdiklatcab) La Mellong Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bone. Sabtu (31/01/2026).

Dalam pemaparannya, Kak Muhammad Yunus, S.Pd.I.,MM menyampaikan bahwa Rencana Tindak Lanjut (RTL) adalah rencana lanjutan yang akan dilaksanakan setelah mengikuti program pendidikan dan pelatihan.

Dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL) nantinya akan digunakan untuk melihat hasil yang dicapai dan dilaporkan kepada Majelis Pembimbing Gugus Depan dan Kwartir

Dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL) nantinya akan membantu Peserta salam menyusun kegiatan apa saja yang akan dilakukan di gugus depan pasca pelaksanaan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) golongan Penggalang.

Dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL) ini nantinya merupakan dokumen yang sangat penting bagi peserta dalam melaksanakan Masa Pengembangan Orang Dewasa setelah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) atau yang biasa disebut Narakarya Dasar.

Masa Pengembangan Orang Dewasa adalah tahapan proses setelah mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk mendapatkan lisensi resmi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka yang secara berkala diprogramkan oleh Kwartir Cabang.

Narakarya adalah proses yang harus diselesaikan sehingga yang bersangkutan berhak mendapat Surat Hak Bina (SHB). Surat Hak Bina (SHB) terdiri dari dua tingkatan yaitu SHB Dasar untuk lulusan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan SHB Lanjutan untuk lulusan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat (KML). 

Surat Hak Bina (SHB) dasar maupun lanjutan merupakan lisensi bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka untuk dapat menjadi Pembina Pramuka serta sebagai syarat untuk dapat mengikuti jenjang kursus kepramukaan yang lebih tinggi.

Ada 3 (Tiga) aspek yang perlu ditekankan dalam pelaksanaan Masa Pengembangan Orang Dewasa Pasca Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) yakni Aspek Membina, Aspek Pengembangan Diri/ Kapasitas serta Aspek Pengelolaan Administrasi.

"Kami berharap melalui penyusunan Dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL) ini para peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam rangka melaksanakan kegiatan Masa Pengembangan Orang Dewasa/ Narakarya Dasa pasca mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) di Gugus Depannya masing-masing" Ungkap Kak Muhammad Yunus, S.Pd.I.,MM selaku Pelatih Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang (Pusdiklatcab) La Mellong Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bone.

Pewarta: Kak Satria Jaya/ Komisi Kehumasan dan Informatika 

Previous Post Next Post