Catat! Berikut Persyaratan Peserta Jamnas XII Tahun 2026

 

Bone -- Kwartir Nasional Gerakan Pramuka secara resmi mengeluarkan Surat EdaranI tentang pelaksanaan Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026, melalui suratbernomor 0140-00-C tertanggal 27 Mei 2025.

Surat ini menjadi pedoman awal bagi persiapan kontingen dari seluruh kwartir cabang di Indonesia menuju perhelatan akbar pramuka tingkat nasional tersebut.

Jamnas XII 2026 dijadwalkan berlangsung pada 13–21 Agustus 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur. Kegiatan ini dirancang sebagai ajang pertemuan nasional bagi Pramuka Penggalang dari seluruh Indonesia.

Komposisi Peserta: Satu Kwartir Cabang, Empat Regu 
Setiap kwartir cabang (kwarcab) diharapkan mengirimkan empat regu peserta, terdiri dari dua regu putra dan dua regu putri, masing-masing berjumlah delapan orang. Total, satu kwarcab akan mengutus 32 orang Pramuka Penggalang.

Syarat Peserta Jamnas 
Untuk mengikuti kegiatan ini, para peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut: 

  1. Telah memiliki Syarat Kecakapan Umum (SKU), dan diutamakan bagi mereka yang berpredikat Pramuka Penggalang Garuda. 
  2. Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu juga diutamakan dari Penggalang Garuda. 
  3. Memiliki minimal 5 Tanda Kecakapan Khusus (TKK) wajib dan 5 TKK pilihan. 
  4. Berusia di bawah 16 tahun saat kegiatan berlangsung. 
  5. Memiliki asuransi kesehatan, diutamakan BPJS yang aktif. 
  6. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  7. Terdaftar aktif dalam Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka dan memiliki akun AyoPramuka dari Kwarnas.

Pembina Pendamping: Minimal KML, Maksimal 55 Tahun 
Selain peserta, masing-masing kwarcab juga wajib mengirimkan empat Pembina Pendamping, dua putra dan dua putri. Adapun persyaratannya meliputi: 

  • Berusia antara 26 hingga 55 tahun. 
  • Telah mengikuti KursusPembina Mahir Tingkat Lanjutan (KML). 
  • Memiliki Surat Hak Bina (SHB). 
  • Asuransi kesehatan aktif, diutamakan BPJS. 
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Memiliki KTA Kwarnas dan akun AyoPramuka.

Peserta Berkebutuhan Khusus (PBK)
Jamnas XII 2026 juga menyediakan ruang partisipasi untuk Pramuka Berkebutuhan Khusus (PBK) yang merupakan utusan dari kwartir daerah (kwarda). Setiap kwarda dapat mengirimkan empat peserta PBK, terdiri dari dua putra dan dua putri.

Mereka akan didampingi oleh empat Pembina Pendamping dengan syarat khusus: 

  • Berusia 26–55 tahun 
  • Berasal dari gugus depan yang sama 
  • Telah mengikuti KML dan memiliki SHB 
  • Memiliki keahlian sesuai kebutuhan peserta PBK 
  • Memiliki BPJS aktif dan surat sehat • Terdaftar resmi di sistem AyoPramuka

Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda) 
Untuk menunjang pelaksanaan dilapangan, setiap kwarda wajib menunjuk Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda) yang terdiri dari ketua, sekretaris, dokter, staf kontingen, dan petugas pameran.

Jumlah Pinkonda dibedakan menjadi dua kategori: • Kategori I (kurang dari 15 kwarcab): 6 orang • Kategori II (lebih dari 15 kwarcab): 10 orang

Seluruh anggota Pinkonda harus memenuhi syarat administratif dan kesehatan sebagaimana peserta lainnya. Kwarnas akan menyampaikan informasi lebih lanjut melalui surat edaran berikutnya, termasuk rincian teknis kegiatan, logistik, dan jadwal registrasi.

Pimpinan Kontingen Cabang (Pinkoncab)
Selain itu, masing-masingkwarcab juga wajib mengirimkan Pimpinan Kontingen Cabang (Pinkoncab) berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Putra dan 1 (satu) orang Putri. Pinkoncab merupakan unsur Andalan Cabang.

Adapun persyaratannya meliputi: 
  • Berusia antara 26 hingga 65 tahun. 
  • Telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Lanjutan (KML). 
  • Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka yang diterbitkan oleh Kwarnas (AyoPramuka) 
  • Memiliki Kartu BPKJS Kesehatan/ asuransi Kesehatan yang masih berlaku dan bisa digunakan untuk Tindakan rujukan 
  • Memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokter (berlaku sekurang-kurangnya pada masa Jamnas XII 2026) 
  • Memiliki Sertifikat Safe From Harm (SfH) 
  • Mendapatkan Surat Tugas dari Kwartir Cabang

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bone
Previous Post Next Post